kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Jumbo Cetak Sejarah! Tembus 10 Juta Penonton, Pecahkan Rekor KKN di Desa Penari


Jumat, 30 Mei 2025 / 19:26 WIB
Jumbo Cetak Sejarah! Tembus 10 Juta Penonton, Pecahkan Rekor KKN di Desa Penari
ILUSTRASI. Film Jumbo meraih 10 juta penonton dalam 60 hari penayangan di bioskop, memecahkan rekor yang sebelumnya dipegang film KKN di Desa Penari


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Jumbo meraih 10 juta penonton dalam 60 hari penayangan di bioskop, Kamis (29/5/2025).

Angka ini memecahkan rekor yang sebelumnya  dipegang film KKN di Desa Penari.

Tahun 2022, KKN di Desa Penari meraih 10 juta penonton dalam 90 hari penayangan di bioskop.

“Capaian “JUMBO” tak bisa diraih dan tak bisa berjalan hingga sejauh ini tanpa dukungan nyata oleh penonton dan keluarga Indonesia," ujar CEO Visinema Studios Herry B. Salim dalam rilis yang diterima, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Jumbo: Film Animasi Lokal Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia, Mengungguli Frozen 2

Dengan jumlah ini, Jumbo dipastikan siap menggeser KKN di Desa Penari sebagai film terlaris Indonesia sepanjang masa.

Butuh sekitar 60 ribu penonton lagi untuk Jumbo menduduki peringkat pertama. Angka tersebut bisa dibilang tak sulit untuk Jumbo mengingat pekan ini merupakan libur panjang.

Film yang disutradarai Ryan Adriandhy ini tayang sejak 31 Maret 2025.

Selanjutnya: Ditopang Asuransi Kredit Fintech, Premi Asuransi Simas Insurtech Tumbuh 56%

Menarik Dibaca: 6 Model Desain Minimalis Modern yang Bikin Rumah Terlihat Lebih Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×