Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam revisi tersebut, akan ada batasan kadar mineral yang akhirnya bisa diekspor.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan revisi tersebut dilakukan agar pengusaha tambang mineral tidak mati begitu saja. Pasalnya hanya dengan ekspor, pengusaha mineral bisa mendapatkan keuntungan di dalam pengembangan bisnis.
"Kami harus pikirkan sebenarnya berapa sih yang boleh diekspor hasil olahan itu masih menjadi pekerjaan rumah," ujar Sukhyar, Selasa (7/1).
Saat ini Kementerian ESDM sedang siapkan payung hukum. Revisi PP akan mengatur bagaimana perlakuan terhadap perusahaan yang sudah berkomitmen melakukan pengolahan pemurnian.
"40 asosiasi pertambangan akan memberi masukan mengenai batasan pengolahan dan batasan pemurnian yang realistis," ungkap Sukhyar.
Sukhyar pun mengaku Peraturan Menteri ESDM banyak memuat mengenai batasan hasil olahan dan pemurnian bijih mineral dinilai terlalu ketat oleh beberapa kalangan.
Sebelumya diberitakan tribunnews.com, dengan adanya UU Minerba No.4 tahun 2009, semua bahan mentah mineral dilarang ekspor. Jika ingin mengekspor, para pengusaha harus membangun pabrik pengolahan (smelter) untuk dimurnikan agar harga jualnya menjadi tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News