kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba diterapkan, industri logam tumbuh cepat


Selasa, 07 Januari 2014 / 16:27 WIB
UU Minerba diterapkan, industri logam tumbuh cepat
ILUSTRASI. Yuk, Mulai Merawat Kesehatan Kulit, Rambut dan Payudara dengan Minuman Biji Klabet


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyatakan tumbuh kembangnya industri logam dan stainless di Tanah Air sangat tergantung dengan kebijakan hilirisasi mineral yang di amanahkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Jika pemerintah konsisten menerapkan larangan ekspor mineral mentah (ore) atawa konsentrat, maka industri logam di dalam negeri akan tumbuh lebih cepat.

Ryad Chairil, Ketua Umum AMMI mengatakan, ketentuan UU Minerba yang mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan. pemurnian bijih mineral di dalam negeri merupakan sebuah amanah konstitusi yang tidak bisa ditunda lagi untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kami memandang bahwa masa depan Indonesia adalah peradaban hilir mineral. Indonesia wajib melengkapi rantai pasok industrinya dengan memiliki struktur industri logam yang kuat," kata dia dalam roundtable discussion, Selasa (7/1).

Menurut dia, selama ini industri logam dan manufaktur selalu kekurangan pasokan bahan baku lantaran minimnya industri perantara yang dibangun di Tanah Air.

Sebagai contoh, saat ini hampir 80% industri besi dan baja Indonesia masih mengandalkan scrap impor. Sementara konsumsi besi baja Indonesia tahun 2013 sudah mencapai sekitar 10 juta ton.

Begitu juga dengan industri pengolahan bauksit menjadi alumina. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai satu-satunya pembuat aluminium ingot dengan kapasitas 225.000 ton per tahun, memerlukan sekitar 500 ribu ton bahan baku alumina secara impor dari Australia. Padahal Indonesia memiliki cadangan bauksit yang besar dan kebutuhan aluminium tahun 2013 sudah mencapai 800.000 ton per tahun.

Karena itu, lanjut Ryad, AMMI sangat mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden No. 3/2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Menurut dia, batasan kadar minimum dalam Permen ESDM 20/2013 tidak perlu ada perubahan. "Kami yakin pelaksanaan Permen ESDM ini akan sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan tenaga kerja secara luas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×