Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyoroti pentingnya akses pendanaan dan juga akses pasar dalam potensi pengelolaan tambang oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.
Menurut Anin, akses terhadap pendanaan pengelolaan tambang dan akses terhadap pasar dari sisi UKM dan koperasi masih memerlukan waktu.
"Akses kepada pendanaan dan akses terhadap pasar, semua itu membutuhkan waktu," kata Anin saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/02).
Anin menambahkan, Kadin dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 adalah induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Dalam UU tercantum koperasi sebagai bagian dari Kadin sehingga perlu adanya kerjasama dalam pengelolaan tambang ke depannya.
Baca Juga: Ketua Umum Kadin Bahas Persiapan KTT G20 Bersama Presiden Afrika Selatan
"Koperasi merupakan bagian dari Kadin dan 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri, jadi apapun yang kita lihat di UU Minerba yang baru kita akan pelajari dan kerjasamakan," tambahnya.
Ia juga menyebut, Kadin sangat terbuka dengan adanya pembahasan terkait tambang lebih lanjut terutama di sisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dengan seperti ini, baik pertambangan, maupun hal-hal vertikal-vertikal lain dalam konteks ESDM ini, Kadin akan sangat terbuka karena yang penting satu, memiliki pengalaman terhadap pengelolaan," katanya.
Baca Juga: Kadin: Kebijakan DHE SDA Perlu Memperhatikan Kondisi Likuiditas Para Eksportir
Sebagai tambahan informasi, dalam UU Minerba yang telah disahkan hari Selasa (18/02), koperasi masuk dalam salah satu penerima khusus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang tercantum dalam pasal 51 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat 1 dan 3:
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi
kemasyarakatan keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
Baca Juga: Kadin Bidik Investasi Baterai Listrik di Forum Ekonomi Dunia
Selanjutnya: Ini Respons AFPI soal Fintech P2P Lending bisa Bentuk Unit Usaha Syariah
Menarik Dibaca: Promo Harga Geledek dari tiket.com, Diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News