kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.409   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.123   28,22   0,40%
  • KOMPAS100 1.037   6,50   0,63%
  • LQ45 808   5,85   0,73%
  • ISSI 223   0,48   0,21%
  • IDX30 422   2,44   0,58%
  • IDXHIDIV20 502   0,36   0,07%
  • IDX80 117   0,77   0,66%
  • IDXV30 119   -0,12   -0,10%
  • IDXQ30 138   0,29   0,21%

Kadin usulkan pembubaran Petral karena rawan mafia


Rabu, 20 Agustus 2014 / 23:38 WIB
Kadin usulkan pembubaran Petral karena rawan mafia
ILUSTRASI. Kebijakan subsidi kendaraan elektrik dari pemerintah berpotensi menghemat pengeluaran rumah tangga masyarakat penggunanya. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai mundurnya Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina merupakan hak pribadinya Karen. Bahkan Kadin juga menilai kinerja Karen memimpin Pertamina selama hampir tujuh tahun cukup baik.

Namun, Kadin juga mengusulkan agar Pertamina membubarkan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) karena dinilai rawan disusupi mafia migas. 

"Yang penting penggantinya siapa, ke depan itu pekerjaan rumah Pertamina apa, satu Pertamina harus menjadi produsen, jadi pendistribusikan, pelogistikan dan perdagangan. Tidak perlu ada Petral, itu dilebur saja. Pokoknya yang bertanggung jawab terhadap migas itu ya Pertamina," ujar Wakil Ketua Kadin, Natsir Mansyur di Kementerian Perdagangan, Rabu (20/8).

Sebenarnya, kata dia, praktik mafia migas yang ada di sekitar Pertamina disebabkan karena perusahaan pelat merah tersebut tidak diberi kewenangan melakukan semua hal terkait migas di Indonesia. Sehingga, trader yang juga mafia migas yang memasok minyak mentah untuk Pertamina bisa menyusup melalui (PETRAL).

Sementara itu, terkait mundurnya Karen, Kadin tetap percaya bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan maraknya isu terkait mafia migas ditubuh Pertamina. Namun, jika nantinya ternyata terjadi gonjang ganjing terkait mafia migas, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direktur Utamanya.

"Nah oleh karena itu, agar lebih gampang pengawasannya maka serahkan semua ke Pertamina. Tapi kalau ada apa-apa ya Pertamina yang tanggung jawab," kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×