kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.333   1,00   0,01%
  • IDX 7.196   30,25   0,42%
  • KOMPAS100 1.051   7,20   0,69%
  • LQ45 807   5,33   0,67%
  • ISSI 234   2,34   1,01%
  • IDX30 416   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 487   1,66   0,34%
  • IDX80 118   1,02   0,87%
  • IDXV30 121   1,36   1,14%
  • IDXQ30 134   0,35   0,27%

Kadin: Waralaba paling tahan terhadap krisis


Kamis, 27 Agustus 2015 / 15:08 WIB
Kadin: Waralaba paling tahan terhadap krisis


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Amir Karamoy mengatakan, industri waralaba memiliki daya tahan terhadap krisis ekonomi.

"Krisis ekonomi saat ini terjadi di sektor keuangan. Pasar saham anjlok, nilai tukar melemah. Semua ini sektor non riil, padahal ada sektor riil yang kuat terhadap krisis seperti waralaba misalnya," ujar Amir pada Kamis (27/8).

Lantaran daya tahannya kuat terjadap krisis, beberapa perusahaan skala besar mulai melirik bisnis ini. Ia mencontohkan, ada perusahaan yang telah lama berkecimpung di industri pertambangan dan alat berat, kini masuk ke waralaba makanan dan ritel. "Mereka mengalihkan sebagian bisnisnya ke waralaba, karena melihat ada potensi keuntungan yang lebih disini," ujar Amir.

Amir mengatakan, karena ada pelemahan ekonomi dan peningkatan kurs dollar, diramalkan bakal banyak karyawan yang dirumahkan. "Saat seperti itu solusi tercepat untuk membuka lapangan kerja adalah ikut waralaba," ujar Amir.

Levita Supit, Ketua Umum Perhimpynan Waralaba dan Lisensi Indonesia mengatakan, keuntungan dari waralaba adalah bisnis sudah separuh jadi karena mengikuti sistem yang dikembangkan oleh francishor.

"Pemiliknya baru beli waralaba saja sudah 50% jalan bisnisnya, jadi meringankan pekerjaan ketimbang bangun bisnis dari awal. Kami juga sudah punya sistem tersendiri," ujar Levita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×