Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan batas maksimum bagasi bagi penumpang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut batas maksimum bagasi penumpang yang tidak dikenakan biaya tambahan, yakni seberat 20 kg dan sebanyak-banyaknya 4 item.
"Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com pada Jumat (27/12).
Baca Juga: KAI Perketat Keamanan Libur Nataru, Libatkan TNI-Polri hingga Pengerahan Anjing K9
Lantas, bagaimana jika bagasi melebihi batas?
Biaya tambahan untuk bagasi yang melebihi 20 kg
Ixfan menyampaikan, penumpang yang bagasinya melebihi batas maksimum akan dikenakan biaya tambahan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
- Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
- Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi
Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta di tempat tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Ixfan.
Barang yang tak boleh dibawa di kereta api
Lebih lanjut, Ixfan membeberkan barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kereta api.
Baca Juga: Dirut KAI dan Damri Pastikan Transportasi Umum Tak Terdampak PPN 12%
Itu termasuk:
- Binatang
- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Senjata api/tajam
- Benda yang mudah terbakar/meledak
- Benda yang berbau busuk/amis
- Benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
- Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Selain itu, Ixfan juga mengingatkan terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Dia menjelaskan, penggunaan alat-alat di luar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Ixfan.
"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," imbuhnya.
Baca Juga: Dirut KAI Ungkap Kesiapan Merger dengan INKA
Di samping itu, apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan, maka dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.
Adapun, nomor petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman," ujar Ixfan.
"Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KAI Batasi Kapasitas Bagasi 20 Kg Per Orang, Segini Biaya Tambahan jika Melebihi",
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/27/213000765/kai-batasi-kapasitas-bagasi-20-kg-per-orang-segini-biaya-tambahan-jika.
Selanjutnya: Ungguli Pasar Selama 20 Tahun, Ini 5 Investasi Terbaik Miliarder Bill Ackman
Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News