kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.045   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.159   110,60   1,57%
  • KOMPAS100 989   17,11   1,76%
  • LQ45 726   10,20   1,42%
  • ISSI 255   4,02   1,60%
  • IDX30 393   4,70   1,21%
  • IDXHIDIV20 489   1,41   0,29%
  • IDX80 111   1,74   1,59%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 128   1,38   1,09%

KAI minta calon penumpang penuhi syarat dokumen selama melakukan perjalanan


Selasa, 16 Juni 2020 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield)Êdi Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehata


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api (KA) dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.

Pasalnya, dari 7.888 tiket KA jarak jauh yang dijual KAI pada periode keberangkatan 12- 15 Juni 2020 terdapat 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap

“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Joni memaparkan, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang KA pada masa new normal dengan ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan KA yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

Menurutnya, penumpang yang ditolak berangkat didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dibmana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius saat akan berangkat.

Baca Juga: Mulai hari Minggu (14/6), Stasiun Pasar Senen berangkatkan 3 kereta api jarak jauh




TERBARU

[X]
×