kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAI operasikan KA reguler mulai 12 Juni, ini berkas yang wajib dibawa calon penumpang


Rabu, 10 Juni 2020 / 16:02 WIB
KAI operasikan KA reguler mulai 12 Juni, ini berkas yang wajib dibawa calon penumpang
ILUSTRASI. Penumpang duduk di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menyatakan PT KAI akan mulai mengoperasikan kereta api jarak jauh reguler dan kereta lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Pada tahap awal, ada 37 kereta api (KA) yang dioperasikan kembali di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Baca Juga: Hore, KAI operasikan kembali KA jarak jauh dan lokal reguler mulai 12 Juni

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.




TERBARU

[X]
×