Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/6).
Didiek menambahkan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Baca Juga: Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih tetapkan kapasitas penumpang sebesar 40%
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Didiek menyebutkan, akan ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Dengan dioperasikannya KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkas Didiek.
Baca Juga: Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News