CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Piutang dan Reklamasi Jadi Syarat Utama


Kamis, 10 September 2026 / 17:15 WIB
Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Piutang dan Reklamasi Jadi Syarat Utama
ILUSTRASI. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban sebelum mengajukan RKAB (Dok/HAIS)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban sebelum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi untuk memastikan perusahaan tambang telah memenuhi aspek administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

"Terkait RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang maka tidak bisa mengurus RKAB, apabila reklamasi belum beres maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya dalam Ulang Tahun Ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Selain pengetatan terhadap pengajuan baru, Kementerian ESDM juga masih melakukan evaluasi terhadap revisi RKAB yang diajukan sejumlah perusahaan tambang.

Baca Juga: Selaras Citra (SCNP) Pacu Pertumbuhan Bisnis Lewat Efisiensi dan Ekspansi Kapasitas

Tri menyebut, proses evaluasi revisi RKAB belum seluruhnya selesai. Saat ini, masih terdapat sekitar 50 perusahaan yang pengajuannya belum mendapatkan penyelesaian.

"Yang revisi belum. Yang revisi masih ada mungkin 50-an (perusahaan) ya masih pending," terangnya.

Tri menegaskan, batas waktu pengajuan revisi RKAB telah ditetapkan dan telah berakhir pada 31 Juli 2026. Meski demikian, proses evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk masih berlangsung.

Menurut dia, sejumlah perusahaan masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah sebelum revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.

"Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×