kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Kaji fleksibilitas skema investasi migas, ESDM timbang lagi skema cost recovery


Minggu, 01 Desember 2019 / 15:33 WIB
Kaji fleksibilitas skema investasi migas, ESDM timbang lagi skema cost recovery
ILUSTRASI. Foto udara Kilang PT Pertamina (persero) Refinery Unit (RU) III Plaju.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pemerintah mewajibkan perusahaan migas menerapkan skema gross split di wilayah kerja baru dan terminasi sejak 1 Januari 2017. Hingga saat ini, sudah ada 45 WK migas yang menggunakan skema tersebut, yakni 17 WK hasil lelang, 23 WK terminasi dan 5 WK amandemen. 

Dari jumlah tersebut, pemerintah memperoleh dana eksplorasi sebesar US$ 2,71 miliar atau sekitar Rp 40,7 triliun. Sementara untuk bonus tanda tangan sebesar US$ 1,19 miliar atau sekitar Rp 17,8 miliar.

Skema gross split dianggap lebih cocok untuk wilayah kerja eksisting karena memiliki tingkat kepastian bisnis yang lebih tinggi. "Kalau gross split kan mereka senang terutama eksisting field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas dan risk-nya kurang," ungkap Arifin.

Baca Juga: Perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B yang Dikelola Pertamina Hulu Energi, Alot

Melihat pertimbangan tersebut, pemerintah tengah mengkaji kedua penawaran ini lantaran banyaknya masukan dari para pelaku bisnis agar memperbaiki regulasi mengenai skema perhitungan bagi hasil yang terbuka. 

"Jadi ke depan kita lakukan perbaikan dan kami terbuka dengan investor. Kita sedang membahas revisi Permen ESDM," tandas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×