Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pemerintah mewajibkan perusahaan migas menerapkan skema gross split di wilayah kerja baru dan terminasi sejak 1 Januari 2017. Hingga saat ini, sudah ada 45 WK migas yang menggunakan skema tersebut, yakni 17 WK hasil lelang, 23 WK terminasi dan 5 WK amandemen.
Dari jumlah tersebut, pemerintah memperoleh dana eksplorasi sebesar US$ 2,71 miliar atau sekitar Rp 40,7 triliun. Sementara untuk bonus tanda tangan sebesar US$ 1,19 miliar atau sekitar Rp 17,8 miliar.
Skema gross split dianggap lebih cocok untuk wilayah kerja eksisting karena memiliki tingkat kepastian bisnis yang lebih tinggi. "Kalau gross split kan mereka senang terutama eksisting field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas dan risk-nya kurang," ungkap Arifin.
Baca Juga: Perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B yang Dikelola Pertamina Hulu Energi, Alot
Melihat pertimbangan tersebut, pemerintah tengah mengkaji kedua penawaran ini lantaran banyaknya masukan dari para pelaku bisnis agar memperbaiki regulasi mengenai skema perhitungan bagi hasil yang terbuka.
"Jadi ke depan kita lakukan perbaikan dan kami terbuka dengan investor. Kita sedang membahas revisi Permen ESDM," tandas Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News