kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal angkut ikan milik asing dibatasi


Jumat, 13 Mei 2016 / 10:35 WIB
Kapal angkut ikan milik asing dibatasi


Reporter: Adisti Dini Indreswari, Jane Aprilyani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menekan potensi larinya ikan dari Indonesia keluar negeri tanpa tercatat. Setelah memberlakukan sejumlah aturan yang ketat di sektor perikanan tangkap, kini aturan ketat juga diberlakukan terhadap industri perikanan budidaya.

Salah satunya dengan melarang kapal angkut ikan berbendera asing masuk ke lokasi pembudidayaan. Larangan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 15/2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.

Selain melarang kapal asing masuk lokasi pembudidayaan, ada tiga poin krusial lain yang diatur dalam beleid ini. Pertama, kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah yang sudah ditetapkan oleh KKP. Adapun pelabuhan yang menjadi pelabuhan muat singgah yang telah ditetapkan oleh KKP antara lain adalah Pulau Siuncal, Belitung, Anambas, dan Bali.

Kedua, frekuensi kapal angkut bendera asing masuk ke Indonesia dibatasi hanya enam kali dalam setahun.

Ketiga, Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) untuk kapal angkut ikan ini harus disesuaikan dengan muatan. Jika ikan yang diangkut benihnya berasal dari budidaya, SIKPI harus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP. Apabila ikan yang benihnya berasal dari tangkapan, pemilik kapal harus mengantongi SIKPIĀ  yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan, dengan keluarnya Permen-KP ini, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan dapat lebih terkontrol dan tercatat. "Cara ini akan menggambarkan potensi dan produktivitas budidaya perikanan di suatu wilayah," ujarnya, Kamis (12/5).

Ekspor bakal menyusut

Lantaran kapal angkut ikan tidak bisa masuk ke lokasi pembudidayaan, KKP juga mendorong perusahaan eksportir ikan budidaya untuk memperbanyak kapal untuk mengangkut ikan hidup ke pelabuhan muat singgah. Slamet mengklaim bahwa kebijakan ini bisa menumbuhkan industri galangan kapal nasional. Beleid ini juga menyerap tenaga kerja di daerah pembudidayaan ikan.

Sebagai informasi tambahan, KKP bersama pelaku usaha telah melakukan ekspor perdana ikan hasil pembudidayaan melalui pelabuhan muat singgah Pulau Siuncal, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dengan mekanisme beleid ini.

Sebanyak 15 ton ikan kerapu senilai US$ 135.000 diekspor ke Hong Kong. Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan. Ekspor ini merupakanĀ  bekerja sama dengan PT Srijaya Segara Utama yang bergerak di bidang international shipping freight.

Namun, kebijakan ini menuai kontra dari pelaku usaha karena menganggap kapal angkut ikan berbendera Indonesia masih minim. Sebagai gambaran, saat ini jumlah kapal angkut yang tercatat hanya 28 kapal dan hanya 12 yang berbendera Indonesia, dan sisanya asing.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja menyebut beleid baru ini tidak berpihak terhadap pembudidaya ikan karena mayoritas kapal angkut ikan yang melaut di perairan Indonesia merupakan kapal berbendera asing. Alhasil, "Jika pembatasan ini dilakukan, ikan hasil budidaya yang dapat terangkut ke pasar ekspor paling banyak hanya 10%," tuturnya .

Di sisi lain, pembudidaya ikan bakal merugi karena harga ikan yang tidak terangkut untuk ekspor bisa jatuh karena kualitasnya menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×