kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kapal kecil dilarang menyeberang Selat Sunda


Selasa, 15 Januari 2013 / 14:34 WIB
Kapal kecil dilarang menyeberang Selat Sunda
ILUSTRASI. Promo Blibli


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal-kapal penyeberangan berukuran kecil untuk beroperasi di selat Sunda. Pelarangan ini dilakukan karena adanya ombak dan gelombang besar melanda Selat Sunda.

"Saya tak berani menginstruksikan melepas kapal yang kecil untuk beroperasi saat (ombak besar) seperti ini," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Selasa (15/1). Namun, Mangindaan bilang kapal yang besar tetap beroperasi karena terhitung tahan terhadap ombak dan gelombang.

Mengenai adanya hambatan sistem distribusi dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya, Mangindaan membantah hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini kapal tetap sejalan dan arus distribusi tidak ada terhambat.

Untuk antisipasi bagi kapal kecil yang tak bisa beroperasi selama ombak besar, politisi Partai Demokrat ini telah menarik kapal besar dibeberapa daerah untuk dioperasikan di Selat Sunda. “Sejauh ini, kapal yang bergerak 18-19 kapal,  biasanya kalau normal bisa sampai 28 kapal. Jumlah ini dirasa sangat kurang karena Jawa-Sumatera sangat penting," ujarnya.

Ia berharap, semoga dalam dua atau tiga hari ke depan bisa kembali normal. Ia juga  bilang, bahwa Kemenhub akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memantau ombak dan gelombang memastikan boleh atau tidak kapal ini beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×