kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapal pengawas perikanan KKP tangkap dua kapal ilegal berbendera Vietnam


Rabu, 16 Mei 2018 / 18:10 WIB
Kapal pengawas perikanan KKP tangkap dua kapal ilegal berbendera Vietnam
ILUSTRASI. Tangkap nelayan Vietnam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Penangkapan tersebut dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (16/5)

Pengawasan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2018, pukul 03.35 WIB. Saat melakukan pengejaran, KP. Hiu 04 berhasil menghentikan satu kapal KM. BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl dengan jumlah awak tiga belas orang berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP. Hiu 04 kembali berhasil melakukan penghentian terhadap KM. BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM. BV 97192 TS.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×