kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Kapal pengawas perikanan KKP tangkap dua kapal ilegal berbendera Vietnam


Rabu, 16 Mei 2018 / 18:10 WIB
ILUSTRASI. Tangkap nelayan Vietnam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Penangkapan tersebut dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (16/5)

Pengawasan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2018, pukul 03.35 WIB. Saat melakukan pengejaran, KP. Hiu 04 berhasil menghentikan satu kapal KM. BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl dengan jumlah awak tiga belas orang berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP. Hiu 04 kembali berhasil melakukan penghentian terhadap KM. BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM. BV 97192 TS.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×