kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapasitas Penumpang KRL Ditambah, Ini Aturan yang Harus Ditaati Penumpang


Kamis, 17 Maret 2022 / 04:44 WIB
Kapasitas Penumpang KRL Ditambah, Ini Aturan yang Harus Ditaati Penumpang
ILUSTRASI. KAI Commuter tetap memberlakukan pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo sebanyak 60%. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia berangsur-angsur membaik. Hal itu terlihat dari penurunan data kasus Covid-19. Tidak hanya itu, sebagian besar daerah juga masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2. 

Kendati demikian, PT KAI Commuter tetap menerapkan pembatasan tempat duduk penumpang di kereta. 

Mengutip informasi di indonesiabaik.id, KAI Commuter tetap memberlakukan pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo sebanyak 60% dari sebelumnya 45% kapasitas pengguna. Adapun pembatasan dilakukan dengan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terbaru terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.25 Tahun 2022.

Baca Juga: Jalur KRL Yogyakarta-Solo Diperpanjang hingga Stasiun Palur pada 2022

Adapun aturan yang harus ditaati penumpang KRL antara lain:

1. Petugas KAI telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya ditempel di tempat duduk KRL. Karenanya, kapasitas kursi di KRL bertambah untuk bisa diduduki penumpang. 

2. Adapun marka duduk maupun marka berdiri tetap berlaku untuk dilakukan jaga jarak.

3. Bagi anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

4. Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 - 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. 
Sementara itu, untuk KRL Yogyakarta - Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Baca Juga: Siapa Saja yang Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik?




TERBARU

[X]
×