kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   16,00   0,10%
  • IDX 7.131   -69,62   -0,97%
  • KOMPAS100 1.090   -12,21   -1,11%
  • LQ45 862   -11,36   -1,30%
  • ISSI 218   -2,01   -0,91%
  • IDX30 441   -7,06   -1,58%
  • IDXHIDIV20 530   -8,73   -1,62%
  • IDX80 125   -1,49   -1,18%
  • IDXV30 128   -4,04   -3,07%
  • IDXQ30 146   -2,14   -1,44%

Kapasitas sistem CEIR hampir penuh, ratusan ponsel baru tidak dapat sinyal


Minggu, 04 Oktober 2020 / 09:31 WIB
 Kapasitas sistem CEIR hampir penuh, ratusan ponsel baru tidak dapat sinyal
ILUSTRASI. Sistem CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI hampir penuh. Akibatnya banyak ponsel baru tak dapat sinyal.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui sistem central equipment identity register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi international mobile equipment identity (IMEI) hampir penuh. Alhasil, implementasi regulasi IMEI menjadi agak tersendat.

Sebagai informasi, sistem CEIR ini menampung data IMEI dari perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet. Sistem ini mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari 5 operator. Sederhananya, jika IMEI tidak terdaftar di sistem CEIR, perangkat tersebut tidak mendapatkan sinyal dari seluruh operator telekomunikasi seluler.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Dini Hanggandari mengatakan, pihaknya terus berupaya membuat regulasi yang terbaik namun seperti yang diketahui peraturan ini masih prematur.

"Maksudnya prematur, baru di-launching 15 September 2020, jadi kami perlu masukan dan masih banyak masalah-masalah yang terjadi dalam terbitnya regulasi mengenai IMEI ini," ujarnya dalam acara virtual di kanal Youtube Sobat Cyber Indonesia Official bertajuk "Optimalisasi Peraturan IMEI dalam Memberantas Ponsel Ilegal", Kamis (1/10).

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market

Dini memaparkan, berdasarkan Permenperin No 108 Tahun 2012, pelaku usaha wajib memasukin data realisasi  tanda pendaftaran produk (TPP) impor maupun TPP produksi untuk di-upload ke dalam sistem CEIR.

"Namun, saat ini kami belum mendapatkan realisasi TPP tersebut sehingga TPP yang ada selama ini sudah kami masukkan ke dalam sistem CEIR. Akibatnya, CEIR menjadi penuh dan dikhawatirkan akan down karena terlalu banyak (data)," ungkap Dini.

Dini menjelaskan, sistem CEIR tidak dapat menerima TPP IMEI berdasarkan TPP yang terbaru di Kemenperin. Adapun untuk TPP mulai tanggal 23 atau 24 September 2020, belum dapat dimasukkan ke dalam CEIR karena sampai dengan saat ini sistem ditutup oleh  Asosiasi Peyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sehingga Kemenperin tidak bisa mengupload IMEI tersebut.

"Kami dengan Kominfo mencari memecahkan masalah yang ada," kata Dini.

Dini menyatakan, salah satu upaya yang sedang dilakukan Kemenperin adalah operator CEIR membersihkan IMEI yang tidak aktif atau sistem CEIR di-cleansing. Jadi hanya IMEI aktif saja yang ada di CEIR.

Baca Juga: Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×