kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karena cabotage, muatan kapal berbendera Indonesia naik


Selasa, 19 Oktober 2010 / 14:49 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Rupiah


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan pangsa muatan kapal berbendera Indonesia meningkat drastis berkat penerapan asas cabotage mulai tahun 2005 lalu. Sementara itu, jumlah muatan yang diangkut kapal berbendera asing melorot drastis.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mencatat, saat Inpres Nomor 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang menjadi landasan hukum cabotage diberlakukan lima tahun lalu, jumlah muatan yang diangkut kapal asing sebanyak 91,8 juta ton atau 44,5% dari total muatan 206,3 juta ton. Sementara 114,5 juta ton atau 55,5% sisanya diangkut kapal nasional.

"Jumlah muatan kapal asing menurun drastis saat ini. Sampai kuartal I 2010, kapal nasional mengangkut 76,5 juta ton atau 95%. Adapun kapal asing hanya mengangkut 4 juta ton atau 4,9% dari total muatan 80,5 juta ton," kata Freddy, Selasa (19/10).

Sepanjang 2009 lalu jumlah muatan yang diangkut kapal nasional sebesar 90,2 % atau 258,3 juta ton. Sedangkan pangsa muatan kapal asing sebesar 28 juta ton atau 9,8% dari total muatan 286,3 juta ton.

Menurut menteri dari Partai Demokrat tersebut, jumlah kapal berbendera Indonesia juga terus meningkat dibandingkan 2005 lalu. Sampai September 2010, jumlah kapal berbendera Indonesia tercatat sebanyak 9.835 unit. Dengan kapasitas angkut 13,03 juta GT. Terdiri dari 8.205 unit berkapasitas angkut 12,4 juta GT dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional pemegang SIUPAL. Sementara itu, 1.630 unit sisanya yang memiliki kapasitas angkut 591.337 GT dimiliki Perusahaan Angkutan Laut Khusus pemegang SIOPSUS.

Bila dibandingkan dengan Maret 2005, jumlahnya meningkat sebanyak 3.794 unit kapal atau 62,8%. Karena pada masa itu jumlah kapal berbendera Indonesia baru sebanyak 6.041 unit dengan kapasitas angkut 5,67 juta GT.

"Namun, pemerintah masih memberikan dispensasi penggunaan kapal asing yang memiliki kontrak jangka panjang. Namun kontrak tersebut harus berlaku sebelum 7 Mei 2008 dan berakhir pada 7 Mei 2011," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×