kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

KASBI Desak TipTop Hentikan Intimidasi dan Pulihkan Hak Buruh


Rabu, 14 Oktober 2026 / 16:37 WIB
KASBI Desak TipTop Hentikan Intimidasi dan Pulihkan Hak Buruh
ILUSTRASI. Aksi Buruh (KASBI/KASBI)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Konfederasi KASBI mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan dugaan intimidasi terhadap buruh dan memulihkan hak pengurus serta anggota Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB–KASBI).

Desakan tersebut mencuat menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua anggota serikat, mutasi pengurus, serta belum dituntaskannya pengangkatan 13 buruh menjadi karyawan tetap.

“Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menilai, rangkaian persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena tidak hanya menyangkut perselisihan hubungan industrial, tetapi juga hak normatif pekerja dan kebebasan berserikat,” kata Unang Sunarno, Ketua Umum KASBI dalam pernyataan tertulis pada Rabu (14/10)/

Berdasarkan kronologi yang disampaikan SEPAKAT FSBB–KASBI, dua pengurus dan anggota serikat terkena PHK dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, serikat menyebut kegiatan yang dipersoalkan manajemen berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Bali Jamin Stok Pertalite-Pertamax di Bali Aman hingga Dua Minggu ke Depan

Sunarno menilai, dasar dan prosedur PHK tersebut perlu diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi buruh ini juga menyoroti mutasi pengurus ke cabang yang jauh dari domisili dan pemberian sanksi terhadap pengurus yang melakukan pendampingan kepada anggota.

Rangkaian tindakan tersebut, menurut KASBI, menimbulkan dugaan adanya praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Persoalan lain yang menjadi sorotan KASBI adalah, belum dituntaskannya pengangkatan 13 buruh dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

SEPAKAT menyebut pengangkatan tersebut telah tercantum dalam Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Jawa Barat. KASBI mendesak manajemen untuk menjalankan tindak lanjut sesuai isi nota pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KASBI juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan nota tersebut agar para pekerja memperoleh kepastian atas status hubungan kerjanya,” jelas Sunarno.

Baca Juga: Bahlil Sebut Ekspor Nikel Ditargetkan Tembus US$ 45 Miliar di 2026

SEPAKAT FSBB–KASBI berdiri pada 2024 sebagai wadah bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingan kolektif. Namun, menurut kronologi yang disampaikan serikat, aktivitas organisasi tersebut menghadapi sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan berserikat.

Dalam tuntutannya, SEPAKAT meminta manajemen PT TIPTOP mencabut PHK terhadap dua pengurus dan anggota serikat serta mempekerjakan kembali mereka pada posisi semula. Serikat juga meminta pencabutan surat mutasi yang dinilai intimidatif dan pemulihan penempatan kerja pengurus atau anggota yang terdampak.

Selain itu, mereka menuntut pengangkatan 13 buruh menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. Manajemen juga diminta menghentikan intimidasi dan diskriminasi, tidak menghalangi pendampingan serikat terhadap anggota, serta menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja.

KASBI mengingatkan, kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28 undang-undang tersebut melarang tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi anggota atau pengurus, maupun menjalankan kegiatan serikat melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: ESDM Targetkan CNG Pengganti LPG 3 Kg Bisa Diterapkan pada 2027, Begini Progresnya

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak manajemen PT TIPTOP mengenai PHK, mutasi pengurus, maupun tindak lanjut pengangkatan 13 buruh tersebut. KONTAN sudah menghubungi manajemen TIPTOP melalui sosial medianya, namun belum mendapatkan tanggapan.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×