kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan


Minggu, 06 Februari 2022 / 20:55 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan
ILUSTRASI. Lokomotif menarik rangkaian gerbong kereta penumpang. Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di tengah kenaikan kasus Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan di mana KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

“KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (6/2). 

Aturan yang berlaku diantaranya yakni untuk KA Jarak Jauh di mana pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Suntik PMN Untuk Hutama Karya dan Waskita Karya

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, pelanggan dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%,” jelasnya. 

Adapun pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: KAI Gandeng Ditjen Dukcapil untuk Lakukan Validasi Pelanggan Kereta Api

Kemudian, pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.

Baca Juga: KAI-DAMRI Kerjasama Layanan Antarmoda

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Joni mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×