kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kasus pencurian pulsa marak, Kemenkominfo dan BRTI revisi peraturan


Rabu, 09 November 2011 / 15:43 WIB
Kasus pencurian pulsa marak, Kemenkominfo dan BRTI revisi peraturan
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta PNS dan keluarga yang akan liburan memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19.. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No 1 Tahun 2009 yang mengatur soal penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan SMS.

Peninjauan penyempurnaan Permenkominfo ini dipandang perlu agar kasus pencurian pulsa dengan modus menawarkan konten-konten premium tak terulang lagi.

Anggota Komite BRTI, Danrivanto Budhijanto, menyatakan, Kemenkominfo dan BRTI akan perbaiki celah-celah yang ada. Saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik. "Kami akan tampung masukan dari semua pihak yang berkepentingan untuk merevisi Permen ini," ujar Danrivanto.

Menurutnya, teknologi informasi dan telekomunikasi terus berkembang dengan cepat dan semakin maju, untuk itu regulasi yang mengaturnya juga tidak boleh ketinggalan. Revisi Permen ini juga akan mengantisipasi model-model bisnis baru yang mungkin berkembang seiring kemajuan teknologi.

Mereka akan secara khusus memformulasikan peraturan yang bisa menjaga dan melindungi hak-hak pelanggan telekomunikasi. Juga penyempurnaan Permen ini untuk melindungi bisnis pelaku industri kreatif dalam hal ini para penyedia konten atau content provider (CP) yang sedang bertumbuh.

Revisi ini antara lain akan berfokus pada perizinan, sanksi hukum, serta hak dan kewajiban antara operator dan penyedia konten. "Revisi ini akan kami selesaikan secepatnya," tukas Danrivanto tanpa menyebut waktu pastinya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×