kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kata APPSI soal usulan aturan wajib pasok warung


Minggu, 22 Oktober 2017 / 22:23 WIB
Kata APPSI soal usulan aturan wajib pasok warung


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengusulkan aturan bagi ritel modern untuk melakukan wajib pasok ke pasar tradisional. Kendati begitu, usulan ini justru belum terdengar oleh pelaku pedagang tradisional.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus pelaku pasar tradisional, Ngadiran mengaku belum mengetahui lebih jelas terkait usulan pemerintah mengenai kewajiban pasok ke warung atau pasar tradisional oleh ritel modern.

"Saya belum tahu persis karena belum diajak bicara," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/10).

Namun begitu, Ngadiran menilai aturan tersebut kurang berpihak kepada pasar tradisional karena menurutnya, hal itu mengesampingkan peran Bulog sebagai institusi atau lembaga yang keberadaannya untuk menjaga stabilitas harga barang.

"Kami bisa mendapat harga standar dan mudah dikontrol dari Bulog, bukan ritel modern," imbuhnya.

Lebih lanjut dia bilang, daripada memasok barang ke pasar tradisional, pemerintah lebih baik fokus mengembangkan koperasi pasar yang selama ini kurang diberdayakan. Pasalnya, jika koperasi pasar berkembang, keberlangsungan hidup pasar tradisional pun ikut terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×