Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Revisi PP nantinya akan mengatur perluasan ukuran gambar peringatan kesehatan dari semula 40% dari total luas kemasan menjadi 90%. Selain itu, adanya larangan total bagi pelaku usaha menjalankan kegiatan promosi penjualan maupun pengiklan di berbagai media.
Baca Juga: Begini cara HM Sampoerna (HMSP) mencegah penjualan rokok ke anak-anak
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) sebagai salah satu produsen rokok menilai PP Nomor 109 tahun 2012 sebenarnya sudah cukup ketat mengatur bagaimana rokok dijual, dipromosikan, hingga ketika rokok sebagai sponsor kegiatan
"PP Nomor 109 tahun 2012 cukup relevan di Indonesia," ungkap Director External Affairs Sampoerna Elvira Lianita dalam sosialisasi program PAPRA di SRC MM QIA, Senin (18/11).
Elvira menganggap, kebijakan tersebut masih relevan terutama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok, maupun mengedukasi anak-anak agar tidak memiliki akses terhadap rokok.
Baca Juga: Petani sebut revisi PP 109/2012 hancurkan sektor industri hasil tembakau