kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata HM Sampoerna (HMSP) soal rencana revisi PP 109/2012


Senin, 18 November 2019 / 22:26 WIB
Kata HM Sampoerna (HMSP) soal rencana revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. A woman holds a box of Sampoerna cigarettes produced by PT HM Sampoerna at a cigarette shop in Jakarta, August 1, 2017. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Revisi PP nantinya akan mengatur perluasan ukuran gambar peringatan kesehatan dari semula 40% dari total luas kemasan menjadi 90%. Selain itu, adanya larangan total bagi pelaku usaha menjalankan kegiatan promosi penjualan maupun pengiklan di berbagai media.

Baca Juga: Begini cara HM Sampoerna (HMSP) mencegah penjualan rokok ke anak-anak

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) sebagai salah satu produsen rokok menilai PP Nomor 109 tahun 2012 sebenarnya sudah cukup ketat mengatur bagaimana rokok dijual, dipromosikan, hingga ketika rokok sebagai sponsor kegiatan

"PP Nomor 109  tahun 2012 cukup relevan di Indonesia," ungkap Director External Affairs Sampoerna Elvira Lianita dalam sosialisasi program PAPRA di SRC MM QIA, Senin (18/11). 

Elvira menganggap, kebijakan tersebut  masih relevan terutama untuk memberikan edukasi  kepada masyarakat mengenai bahaya rokok, maupun mengedukasi anak-anak agar tidak memiliki akses terhadap rokok.

Baca Juga: Petani sebut revisi PP 109/2012 hancurkan sektor industri hasil tembakau

Elvira melihat permasalahannya saat ini adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan. Menurutnya, lebih penting bagaimana mengimplementasikannya di lapangan dari pada buru-buru merevisi tapi tidak dilakukan dengan tepat.

" Ya di situlah kami berinisiatif  melakukan peningkatan penyadaran pada masyarakat dengan pelarangan pembatasan rokok terhadap anak," tutupnya.

Baca Juga: Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang

Asal tahu saja, Sampoerna memiliki program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Program menggandeng Sampoerna Retail Community (SRC), komunitas toko kelontong binaan Sampoerna sejak tahun 2013. Awalnya HMSP mengedukasi sebanyak 4.800 SRC, sejauh ini sudah ada 120.000 SRC.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×