kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kata pengamat soal RPM Jasa Telekomunikasi


Senin, 18 Desember 2017 / 17:00 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Namun, langkah Kominfo yang terus melaju sepertinya akan diadang Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.

"Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini, jika Menkominfo tetap nekad menyetujui RPM tentang Jastel tersebut," tegas Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.

Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan PP 52/2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar diselenggarakan penyelenggara jaringan.

"Ibaratnya pabrik mobil juga harus bikin jalan, amanat ini dihilangkan dalam RPM ini dimana pabrik mobil gak usah bikin jalan, bisa pakai jalan pabrik yang lain, sementara pabrik yang sudah bangun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain, dan ini mengarah ke wajib sesuai draft Revisi PP 52/2000 yang sampai saat ini belum di tanda tangan Presiden," ungkapnya. (Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saran Pengamat soal RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×