kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat soal RPM Jasa Telekomunikasi


Senin, 18 Desember 2017 / 17:00 WIB
Kata pengamat soal RPM Jasa Telekomunikasi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Namun, langkah Kominfo yang terus melaju sepertinya akan diadang Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.

"Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini, jika Menkominfo tetap nekad menyetujui RPM tentang Jastel tersebut," tegas Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.

Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan PP 52/2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar diselenggarakan penyelenggara jaringan.

"Ibaratnya pabrik mobil juga harus bikin jalan, amanat ini dihilangkan dalam RPM ini dimana pabrik mobil gak usah bikin jalan, bisa pakai jalan pabrik yang lain, sementara pabrik yang sudah bangun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain, dan ini mengarah ke wajib sesuai draft Revisi PP 52/2000 yang sampai saat ini belum di tanda tangan Presiden," ungkapnya. (Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Saran Pengamat soal RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×