kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kawal proyek strategis nasional, Pertamina gaet Kejagung


Kamis, 26 November 2020 / 07:51 WIB
Kawal proyek strategis nasional, Pertamina gaet Kejagung
ILUSTRASI. Logo Pertamina


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

ST Burhanudin juga menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu Pertamina dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan, dan SDM, pihak Kejaksaan siap memberikan masukan.

“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” ungkapnya.

Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari MoU ini akan mencakup lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Baca Juga: Ini pendapat MKI soal keberadaan energi nuklir di RUU EBT

Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana berupa 2 unit mobil ambulance dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk ke depannya,” pungkas Nicke.

Selanjutnya: Akhir cerita pembangkit listrik fosil yang sudah uzur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×