Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
ST Burhanudin juga menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu Pertamina dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan, dan SDM, pihak Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” ungkapnya.
Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari MoU ini akan mencakup lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Baca Juga: Ini pendapat MKI soal keberadaan energi nuklir di RUU EBT
Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana berupa 2 unit mobil ambulance dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk ke depannya,” pungkas Nicke.
Selanjutnya: Akhir cerita pembangkit listrik fosil yang sudah uzur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News