Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan, PT Pertamina (Persero) membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11).
Penandatanganan MoU ini juga dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN.
Nicke menegaskan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia sampai ke pelosok.
Baca Juga: Begini aspirasi pertamina terkait RUU energi baru dan terbarukan
Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi perusahaan ini untuk terus dapat melayani bangsa dan negara lebih baik lagi.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek-proyek bahkan proyek sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/11).
Dengan kerja sama ini, Pertamina akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan dalam menuntaskan proyek strategis nasional. Kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik diyakini dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek good corporate governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.
Dia menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
ST Burhanudin juga menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu Pertamina dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan, dan SDM, pihak Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” ungkapnya.
Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari MoU ini akan mencakup lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Baca Juga: Ini pendapat MKI soal keberadaan energi nuklir di RUU EBT
Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana berupa 2 unit mobil ambulance dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk ke depannya,” pungkas Nicke.
Selanjutnya: Akhir cerita pembangkit listrik fosil yang sudah uzur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News