kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ini pendapat MKI soal keberadaan energi nuklir di RUU EBT


Rabu, 25 November 2020 / 18:36 WIB
ILUSTRASI. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU Energi Baru Terbarukan (EBT)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menyampaikan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah mulai dibahas beberapa kali di DPR RI.

Salah satu usulan yang pernah disampaikan MKI adalah pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan, keberadaan BPET dapat menjadi suatu badan yang bersifat sementara dengan tugas mengelola, memonitor, dan meninjau agar dan upaya percepatan transisi energi dan pencapaian target bauran EBT sebesar 23% di tahun 2025 sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Pada kondisi tertentu, BPET dapat berperan menyelesaikan masalah seperti penentuan tarif antara pengembang EBT dengan pembeli tunggal, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). BPET juga dapat mengelola pendanaan murah yang didukung oleh pemerintah.

“Selain itu, BPET dapat menjadi advisory board yang memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan, regulasi, konsep pendanaan, implementasi TKDN, insentif perpajakan, dan lain-lain,” ujar dia, Rabu (25/11).

Baca Juga: Begini aspirasi pertamina terkait RUU energi baru dan terbarukan

Dia melanjutkan, penggunaan terminologi Energi Baru Terbarukan dinilai sudah tepat mengingat tenaga nuklir masuk ke dalam energi baru, sebagaimana hidrogen, energi laut, baterai, dan lain sebagainya. Selain dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar pembangkit, nuklir juga dapat dimanfaatkan dalam bidang sipil lainnya.

Terlepas dari itu, MKI menilai perlunya perencanaan yang matang dalam hal teknologi nuklir yang akan digunakan untuk pengembangan EBT. Ini mengingat sudah ada beberapa peristiwa kecelakaan di pembangkit nuklir di level internasional, seperti Three Mile Island, Chernobyl, dan Fukushima.

Untuk memanfaatkan nuklir, sebaiknya dilakukan kajian akademis dari semua sisi oleh beberapa institusi yang independen dan kredibel. “Sehingga diharapkan argumentasinya lengkap dan dampak negatif dari nuklir dapat dimitigasi,” imbuh Wiluyo.

Selanjutnya: Apronuki usulkan nuklir dibahas dalam RUU energi baru dan terbarukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×