kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 4 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Kawasan wisata boleh jual minuman beralkohol


Kamis, 16 April 2015 / 21:53 WIB
Kawasan wisata boleh jual minuman beralkohol
ILUSTRASI. Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis 'computer assisted test' (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). Nasib Tenaga Honorer Bakal Berada di Pundak Presiden Baru


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Walaupun peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket tidak diperbolehkan, namun Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan izin khusus kepada para pedagang di kawasan pariwisata untuk menjual minol langsung ke konsumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 15 April kemarin.

Dalam beleid tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Srie Agustina bilang isinya antara lain pedagang minol yang berada di daerah wisata tetap diperbolehkan menjual ke konsumen langsung.

Sehingga, pedagang yang menjual di wilayah kawasan wisata yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) mata tetap tidak dapat berjualan. sehingga tidak terbatas bagi wilayah Kuta dan Sanur saja.

Selain itu, untuk dapat menjual minol tersebut para pedagang harus tergabung dalam satu kelompok usaha bersama berstatus koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Mereka harus terdaftar di dalam kelompok . Mereka bisa bekerjasama dengan hotel, resto, bar, hipermarket untuk pengadaan barang," kata Srie, Kamis (16/4).

Menanggapi hal tersebut, Aprindo menilai bila kebijakan tersebut akan membingungkan pelaku usaha di lapangan. Pasalnya, sulit mengontrol para pedagang tersebut. "Pedagang bisa seenaknya saja berdagang di depan minimarket," kata Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×