kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,26   1,51   0.17%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan pemerintah belum bisa angkat harga ayam


Senin, 09 Oktober 2017 / 07:45 WIB
Kebijakan pemerintah belum bisa angkat harga ayam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga ayam pedaging di tingkat peternak masih berada di bawah harga refensi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), saat ini  harga ayam pedaging di Jawa masih berkisar Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram, di Bali sekitar Rp 14.500 - Rp 15.000 per kg, dan di Sumatera sekitar Rp 14.500 hingga Rp 16.000 per kg.

Sigit Prabowo, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) mengungkap, turunnya harga ayam ini disebabkan karena pasokan ayam yang berlimpah dan tidak terserap dengan baik. Dia berpendapat, upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan pengurangan day old chicken (DOC) serta memberlakukan afkir dini untuk Parent Stock (PS) Broiler masih kurang efektif.

"Tidak efektif karena dibutuhkan kejujuran dan keikhlasan para pelaku breeding. Afkir reguler saja sudah banyak, sedangkan pasar afkir PS juga terbatas, kecuali kalau yang afkir dimusnahkan atau tidak dijual ke pasar. Tapi yang jadi masalah masih ada nilai ekonominya, apakah mau kalau hanya dimusnahkan," tutur Sigit kepada KONTAN, Minggu (8/10).

Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah membatasi keran di hulu dengan membatasi kuota Grand Parent Stoc (GPS) atau Great Grant Parent Stock (GGPS). Namun dia menduga, kuota yang telah disepakati tidak dipatuhi oleh pengimpor.

"Karena itu harus ada audit lapangan, karena selama ini tim analisa dan asistensi hanya melakukan analisa dalam ruangan di atas kertas saja sesuai data laporan, selamanya produksi dan harga ayam pedaging akan bergejolak terus. Tingkat kejujuran dari data laporan itu juga perlu di uji dan dipertanyakan. Kalau setelah audit lapangan ada indikasi pelanggaran, pemerintah harus tangani," tutur Sigit.

Sementara itu, dia juga mengatakan dengan adanya audit lapangan tersebut dapat diketahui bagaimana keberadaan populasi GPS ataupun PS. Setelah data didapatkan bisa dicocokkan kembali dengan kuota yang disepakati. Bila terdapat perbedaan, barulah pemerintah mengambil tindakan baru.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan salah satu solusi menaikkan harga adalah dengan melakukan ekspor ayam ke negara tetangga.

Namun, Sigit berpendapat rencana tersebut harus direalisasikan terlebih dahulu untuk melihat apakah mampu meningkatkan harga di tingkat peternak. Apalagi, dia bilang anjloknya harga ayam pedaging di tingkat peternak sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×