Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Lebih lanjut, tambah Oke, untuk mendukung peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), selain kebijakan wajib L/C, ada juga Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Berdasarkan PBI, eksportir diwajibkan untuk menerima DHE melalui Bank Devisa di dalam negeri (BDDN). “Berdasarkan hasil kajian BI, diketahui bahwa tingkat kepatuhan eksportir untuk memasukan DHE ke BDDN sudah mencapai lebih 90%” ungkap Oke.
Namun, Oke mengatakan, dari sekian banyak DHE yang diterima di BDDN, sebagian besar tercatat ditransfer kembali ke luar negeri dan tidak di simpan di BDDN dalam waktu yang cukup lama. Alhasil, mekanisme ini belum signifikan dalam meningkatkan devisa negara.
Bahkan menurut Oke, merujuk pada catatan BI, konversi devisa ke rupiah pun masih sangat rendah, yaitu hanya sekitar 15%. “Sehingga saat ini masih belum efektif menambah pasokan valas di dalam negeri” imbuh Oke.
Sementara, menurut pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P.G. Talattof, masih rendahnya tingkat konversi ke rupiah, bisa dilihat sebagai bentuk kekhawatiran pengusaha dengan mempertimbangkan resiko jika menyimpan rupiah dalam jumlah yang besar. Hal ini terkait dengan fluktuasi yang rentan serta pertimbangan investasi ke depan yang masih mengandalkan dollar Amerika Serikat.
“Karena secara general, pengusaha kita juga butuh (dollar) untuk berbagai kebutuhan, misalnya impor bahan baku. Fluktuasi rupiah juga dianggap rentan dan beresiko,” kata Abra saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).
Lebih lanjut, Direktur Keuangan ABM Investama Adrian Erlangga mengungkapkan, wajar saja jika perusahaan tidak sepenuhnya mengkonversi kepada rupiah. Sebabnya, memang ada sejumlah kebutuhan atau kewajiban tertentu yang harus dipenuhi dalam bentuk valuta asing, sehingga cadangannya harus terjaga untuk menjaga neraca perusahaan.
Kendati demikian, Adrian menyebut bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai aturan, yakni dengan 100% DHE yang langsung dikembalikan ke dalam negeri. Ia bahkan menyebut, tanpa ada aturan tersebut pun, ABM sudah membawa semua hasil ekspor ke dalam negeri.