Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/2), Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung pada pekan lalu. Dengan begitu, proses pembahasan revisi UU minerba bisa selesai lebih cepat dari yang dijadwalkan.
"Jadi betul, 938 DIM itu sudah dibahas tuntas. Proses selanjutnya di tim sinkronisasi, lanjut di tim perumus untuk final draft," kata Sugeng saat ditemui selepas menghadiri acara diskusi, Senin (2/3).
Baca Juga: Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah
Sebelumnya, Sugeng menargetkan revisi UU minerba bisa rampung pada Agustus 2020. Namun, penyelesaian revisi UU minerba ini tampaknya bakal terwujud lebih awal.
Sugeng bilang, dengan progres saat ini, pihaknya menargetkan revisi UU minerba bisa rampung pada bulan April, atau selambatnya pada bulan Mei 2020. "April InsyaAllah selesai, paling lambat Mei nanti," sebut Sugeng.
Sugeng menyebut, kendati memasuki masa reses, namun Panja revisi UU minerba tetap akan berkerja. Mulai 11 Maret nanti, sambungnya, tim sinkronisasi akan melakukan pembahasan.
Setelah pembahasan di tim sinkronisasi, selanjutnya masuk ke tim perumus untuk melakukan legal drafting. Berikutnya, draft final revisi UU minerba itu akan dibahas di rapat pimpinan (rapim) yang meliputi pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan DPR RI. Selanjutnya, masuk ke proses pengesahan dalam Rapat Paripurna.
"(Pengesahan) di Paripurna, April atau Mei selesai di Komisi VII dan Panja," ungkap Sugeng.