kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebutuhan Gula Rafinasi Belum Mencukupi


Selasa, 10 Agustus 2010 / 18:29 WIB
Kebutuhan Gula Rafinasi Belum Mencukupi


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman hingga saat ini belum tercukupi. Pasalnya, produsen gula rafinasi juga masih menunggu dikeluarkannya sisa izin impor gula mentah dari pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) M. Yamin mengatakan saat ini pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan sisa izin impor gula mentah sehingga pasokan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman bisa lancar.

"Izin impor raw sugar sudah diberikan 50% dan untuk jangka pendek ini sudah bisa mengatasi. Tapi kita juga minta pemerintah segera mengeluarkan sisa izin impor ini yang 50% lagi. Kalau Bisa Agustus ini," ungkap Yamin.

Yamin menambahkan, para produsen gula rafinasi butuh kepastian untuk izin impor gula mentah ini karena ini menyangkut perencanaan produksi. Yamin menjelaskan biasanya pabrik gula memiliki stok bahan baku minimal untuk produksi dua bulan. "Kalau stok bahan baku terlambat, akan berimbas pada produksi," katanya.

Ditambah lagi, saat ini Indonesia mengimpor gula mentah dari Brazil yang waktu pengirimannya memakan waktu yang lebih lama, sekitar 2 minggu. Padahal, permintaan gula rafinasi dari industri makanan dan minuman menjelang puasa dan lebaran juga meningkat sekitar 10%.

Yamin juga bilang berdasarkan survei yang dilakukan AGRI, kebutuhan gula untuk industri makanan dan minuman sekitar 2,45 juta ton setahun. Dari jumlah itu, sekitar 600.000 ton adalah kebutuhan untuk industri kecil dan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×