Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kelangkaan ban alat berat masih membayangi para pelaku usaha jasa kontraktor pertambangan. Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengkomunikasikan persoalan ini kepada para pembuat kebijakan, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hanya saja, ikhtiar tersebut belum membuahkan hasil.
“Penjelasan ke berbagai pihak sudah dilakukan, tetapi belum ada hasilnya, dan saat ini beberapa dump truck besar sudah menggantung tanpa ban,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/8).
Baca Juga: Industri Alat Berat Pertambangan Hadapi Kelangkaan Pasokan Ban
Persoalan kelangkaan ban telah disuarakan oleh Aspindo sejak Juni 2023 lalu bersama sejumlah asosiasi lainnya, yakni Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia (PERTAABI). Kala itu, posisi ketersediaan atau stok ban yang dimiliki oleh anggota lintas asosiasi diperkirakan akan habis dalam waktu 2 bulan.
Biang keroknya, berdasarkan informasi dari para importir ban yang sampai ke Aspindo, importir API - U belum dapat memenuhi kebutuhan industri, sebab Kementerian Perdagangan belum memberi persetujuan impor (PI). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terbitnya Neraca Komoditas (NK) oleh Kementerian Perindustrian.
Di lain pihak, ban-ban berukuran besar untuk alat-alat berat seperti dump truck, grader, compactor, wheel loader belum bisa dipasok dari dalam negeri sehingga harus diimpor.
Sementara itu, ban trailer yang menengah sudah diproduksi di dalam negeri, namun kapasitasnya masih terbatas. Dari total kebutuhan ban trailer sebanyak 135.000 per tahun, industri dalam negeri baru bisa memasok 30.000 per tahun. Sisanya impor.
Buntut dari persoalan kelangkaan ban sudah dirasakan oleh para kontraktor jasa tambang. Bambang mencatat, kegiatan pengupasan lapisan batuan penutup alias overburden removal (OB) sebagian kontraktor, terutama kontraktor kecil, menjadi terganggu.
“Sementara baru produksi tanah/overburden yang terganggu. Kalau sampai akhir bulan ini belum ada supply ban, bulan depan produksi batubara akan mulai terganggu,” tutur Bambang.
Sejauh ini, Aspindo belum mengantongi data pasti potensi kerugian maupun penurunan kinerja pengupasan lapisan tanah yang terjadi akibat kelangkaan ban.
“Belum kami kumpulkan datanya, mungkin (penurunan kinerja overburden removal) baru 5%-10%, tetapi lonjakannya akan cukup drastis bulan depan kalau tidak ada supply ban,” cetus Bambang.
Beberapa pelaku usaha jasa kontraktor tambang mengkonfirmasi adanya persoalan kelangkaan ban. Kepala Hubungan Investor PT Samindo Resources Tbk (MYOH), Ahmad Zaki Natsir, mengatakan, pihaknya saat ini mengalami kesulitan untuk pengadaan ban. Sebab, kata Zaki, beberapa tipe ban yang tidak tersedia dari produk lokal jadi kami harus impor.
“Harapannya bisa ada kelonggaran dari pemerintah terkait permasalahan impor ban, permasalahan ini dihadapi sebagian besar pelaku pertambangan, apabila tidak bisa dicari jalan keluarnya, target produksi batubara 2023 terancam tidak tercapai dan berpengaruh juga kepada pendapatan pemerintah dari ekspor batubara,” tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id Rabu (9/8).
Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM), Adrian Erlangga, menegaskan ABMM terus mencari solusi temporer untuk mengatasi persoalan kelangkaan ban alat berat. Ikhtiar tersebut dilakukan sembari berharap agar pemerintah segera membantu membuka izin impor ban.
Baca Juga: Ban untuk Alat Berat Langka, Pasokan Batubara Bisa Ikut Terhambat
Selain itu, ia juga memastikan bahwa ABMM belum mengubah rencana kinerja operasional perusahaan sejauh ini.
“Kami konsisten dengan rencana kerja tahun 2023 ini,” tuturnya kepada Kontan.co.id.
Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan sehubungan dengan isu kelangkaan ban alat berat serta usulan kelonggaran impor dari pihak pelaku usaha. Namun hingga tulisan ini dibuat, pihak Ditjen Daglu Kemendag belum merespon permohonan wawancara Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News