kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelembagaan hulu migas jadi sorotan, Komisi VII DPR: Akan dibahas di revisi UU Migas


Senin, 12 Oktober 2020 / 18:04 WIB
Kelembagaan hulu migas jadi sorotan, Komisi VII DPR: Akan dibahas di revisi UU Migas
ILUSTRASI. Perusahaan hulu migas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Menurut dia, Omnibus Law klaster migas ini tidak memberikan pengaturan yang prinsipil, sehingga sebagian besar isu-isu krusial seperti kelembagaan hulu masih harus menunggu revisi UU migas yang entah kapan akan dibahas dan disahkan.

"Ini menimbulkan ketidakpastian bagi sektor migas. Karena sebagian besar masih akan dibahas melalui revisi UU Migas yang prosesnya kita nggak tahu kapan," ungkap Pri.

Sebagai informasi, pada November 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan hulu migas alias BP Migas. Lalu, untuk menggantikan BP Migas, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam beleid tersebut, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh SKK Migas. Hanya saja, hal itu bersifat sementara, hingga diterbitkannya UU Migas yang baru, menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001.

Dibahas Setelah Finalisasi UU EBT

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan bahwa kelembagaan di hulu migas akan dibahas dan diputuskan dalam revisi UU Migas. Eddy menyadari, kelembagaan hulu migas memang sangat penting, oleh sebab itu akan dibentuk secara permanen dengan payung hukum undang-undang.

Hanya saja, untuk bentuk kelembagaannya apakah nanti akan berbentuk BUMN Khusus atau tidak, hal itu masih akan dibahas bersama pemerintah.

"Itu nanti akan dibahas di revisi UU Migas, karena memang kita ingin agar UU Migas itu mencakup beberapa hal yang sifatnya lebih instrumental. SKK migas itu lembaga ad hoc, ingin kita permanenkan, tetapi bentuk lembaga permanen itu seperti apa, ini yang nanti kita akan bahas," terang Eddy pada Kontan.co.id, Senin (12/10)

Eddy menegaskan, pemerintah pun sudah diminta untuk segera mengajukan rancangan revisi UU Migas. Menurutnya, revisi UU Migas memang sangat urgent. Selain karena ada sejumlah pasal yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, Eddy menyebut revisi UU Migas mendesak karena dua alasan.

Baca Juga: Kejar target produksi 2021, SKK Migas dorong percepatan pengadaan barang dan jasa

Pertama, adanya tren penurunan produksi siap jual (lifting) migas, di saat kebutuhan untuk menggenjotnya. Kedua, iklim investasi migas yang mesti diperbaiki agar lebih menarik investor. Apalagi, sejumlah investor tercatat akan meninggalkan proyek-proyek besar, seperti Chevron di proyek IDD dan Shell di proyek Masela.

"Kami ingin membuat revisi aturan yang bisa mengakselerasi investasi di Indonesia, agar iklim investasi migas lebih menarik. Juga agar UU Migas ini bisa bertahan lama, jadi kemudian tidak dibatalkan lagi digugatan," imbuh Eddy.

Namun, revisi UU migas ini pun masih harus menunggu antrean. Sebab, Eddy menyebut bahwa saat ini Komisi VII DPR RI sedang fokus menyusun Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (UU EBT). Oleh sebab itu, revisi UU migas kemungkinan baru bisa terlaksana setelah penyusunan UU EBT rampung.

"Revisi UU migas itu baru kami fokuskan setelah UU EBT sudah kami finalisasi," pungkas Eddy.

Selanjutnya: Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini tanggapan Komisi VII DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×