Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) terbaru.
Regulasi ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang berlaku sejak 3 Juni 2025.
Baca Juga: Hasil Lawatan ke Rusia, RI Bidik Kerja Sama Sumur Migas dan Impor Minyak-Gas
"Sumur-sumur masyarakat sudah kita legalkan lewat Permen. Kita harus bantu rakyat dengan regulasi, bukan malah menyusahkan mereka," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6).
Menurut Bahlil, produksi minyak dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat saat ini mencapai 15.000–20.000 barel per hari (bph).
Selama ini, hasil produksi dari sumur tersebut dijual secara tidak resmi ke pihak-pihak yang tidak terverifikasi.
Dengan adanya Permen ini, aktivitas produksi menjadi legal dan diarahkan agar hasil minyak dijual ke perusahaan resmi.
"Mendingan dijual ke Pertamina dengan harga yang bagus. Sumurnya kita legalkan, mereka juga warga negara Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Aspermigas Minta Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Soal Sumur Rakyat Dicabut
Selain memberikan kepastian hukum bagi sumur rakyat, Bahlil juga memperkenalkan unit baru dalam struktur Kementerian ESDM, yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Ditjen ini akan bertugas mengawasi dan menegakkan hukum terhadap aktivitas migas, termasuk pengelolaan sumur minyak rakyat.
Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Dirjen Gakkum, dengan struktur organisasi yang terdiri dari: Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.
Bahlil menambahkan, sejumlah tokoh dari instansi penegak hukum akan mengisi posisi penting di Ditjen Gakkum, termasuk dari Kejaksaan, Polri, KPK, hingga TNI (pensiunan).
Baca Juga: PHR Laporkan Sumur Migas Non-Konvensional, Gulamo dan Kelok Masuki Tahap Eksplorasi
"Dirjennya Pak Jeffri dari Kejaksaan, Direktur Penindakan dari Mabes Polri, satu lagi nanti dari KPK. Kita juga tarik dari TNI, yang sudah pensiun atau pensiun dini. Kita kumpulkan semua di sini," pungkas Bahlil.
Selanjutnya: Klik dikdin.bkn.go.id, Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS STAN IPDN STIN Dibuka 29/6
Menarik Dibaca: Cara Mendapatkan Uang dari YouTube bagi Pemula Lewat Konten Edukasi, Modal HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News