kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kelola Rusunawa, Perumnas rugi Rp 15 M per tahun


Jumat, 03 Oktober 2014 / 09:37 WIB
Kelola Rusunawa, Perumnas rugi Rp 15 M per tahun
ILUSTRASI. 5 Perbedaan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan yang Wajib Orang Tua Ketahui.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kerugian pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) yang dialami oleh Perum Perumnas terus bergulir. Perumnas mengklaim harus bisa menanggung Rp 15 miliar setiap tahun untuk menalangi subsidi para penyewa. 

Direktur Utama Perumnas Himawan Arief mengatakan, angka itu kemungkinan akan terus bertambah akibat biaya perawatan dan biaya operasi rusun yang telah dibangun perseroan. Besarnya tanggungan tersebut terjadi lantaran tarif sewa yang ditetapkan untuk penyewa masih rendah. 

"Untuk pengelolaan rusun tarif sewanya tidak berubah, masih ada yang di bawah seratus ribu. Kalau untuk pengembalian investasi pasti merugi," ujar Himawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/10/2014). 

Himawan menuturkan, untuk menutupi kerugian pengelolaan itu, Perumnas mempertimbangkan akan menaikkan tarif sewa rusun. Namun, sebelum itu, dia perlu melakukan pendataan rusun yang perlu diperbaiki dan besaran biaya harus dikeluarkan. Dengan begitu, kenaikan tarifnya masih dilakukan dalam taraf wajar.

Selain menaikkan tarif, tambah Himawan, pihaknya juga akan memperbanyak minimarket retail di sekitar rusun.

"Menempatkan jenis-jenis toko seperti Alfamart, dan toko-toko lainnya akan diperbanyak," katanya.

Namun demikian, menurut Himawan, di tidak bisa serta merta mengizinkan toko-toko tersebut berdiri bebas. Pasalnya, lingkungan rusun merupakan fasilitas umum yang juga memiliki batasan tertentu.(Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×