kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kelompok masyarakat sipil menolak rencana pemutihan tunggakan pelaku usaha minerba


Selasa, 28 Agustus 2018 / 19:50 WIB
Kelompok masyarakat sipil menolak rencana pemutihan tunggakan pelaku usaha minerba
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat sipil menolak rencana pemutihan bagi ratusan perusahaan tambang yang masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba). 

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk membuka daftar perusahaan-perusahaan itu kepada publik, terutama terkait Kepemilikan dan jenis tunggakan yang belum dilunasi. 

Melky bilang, opsi penghapusan tunggakan pertambangan menunjukkan posisi negara yang tidak serius melakukan langkah penegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang membangkang.

“Pemerintah mestinya segera melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, mencabut izin operasi perusahaan bersangkutan, bukan malah membuka opsi yang tidak masuk akal, penghapusan tunggakan. Ada kesan opsi ini diambil sebagai ruang kompromi untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang koruptif,” terang Melky dalam siaran persnya, Selasa (28/8).

Senada, Peneliti Aurgia, Iqbal Damanik mengungkapkan, pemerintah harus berani lebih tegas sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kebijakan pemutihan. 

Ketimbang memutihkan, saat ini semestinya menjadi momen yang tepat untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan sektor antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kemenkumham serta aparat penegak hukum dalam meningkatkan reformasi tata kelola minerba.

Apalagi ditambah dengan adanya inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Sektor Minerba sejak 2012 lalu, yang telah menegaskan dalam rekomendasinya untuk menagih semua temuan tunggakan piutang tersebut.




TERBARU

[X]
×