Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PENYALURAN ELPIJI 3 KG - Pemerintah akan mengawasi penyaluran atau distribusi liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg. Pasalnya, elpiji 3 kg ini merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg?
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
"Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Sistem Distribusi LPG 3 Kg, Menteri ESDM: Biar Tepat Sasaran
Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Dilansir dari Kompas TV, Jumat (28/7/2023), rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca Juga: Gas Melon Langka, Bos Pertamina Sebut Elpiji 3 Kg untuk Masyarakat Miskin