Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg.
"Mulai Maret 2023, pendataan dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia.
Sedangkan, per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun.
Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg.
Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga.
"Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Farid Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News