kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?


Selasa, 01 Agustus 2023 / 04:45 WIB
Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?
ILUSTRASI. Elpiji 3 kg ini merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg. 

"Mulai Maret 2023, pendataan dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia. 

Sedangkan, per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun. 

Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg. 

Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga. 

"Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×