Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka di Beberapa Daerah, Ini Penyebabnya Menurut Bos Pertamina
Kelompok yang dilarang pakai elpiji subsidi
Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
Baca Juga: Banyuwangi Alami Kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina Akan Tambah Pasokan?