kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Jumat, 28 April 2017 / 15:26 WIB
Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2017 sebesar US$ 732.01 per metrik ton (MT). Harga tersebut turun sebesar US$ 30,87 atau 4,05% dari periode bulan April 2017 yaitu US$ 762,88 per MT.

Kemdag mencatat saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan berada pada level di bawah US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK atau pajak ekspor CPO sebesar US$ 0 per MT untuk periode Mei 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"BK CPO untuk Mei 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT, turun dari BK CPO pada periode April 2017 sebesar US$ 3/MT," ujarnya, Jumat (28/4).

Sementara, Oke bilang, harga referensi biji kakao pada Mei 2017 menguat sebesar US$ 83,36 atau 4,23% atau dari US$ 1.971,07/MT menjadi US$ 2.054,43 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik US$ 81 atau 4,77% dari US$ 1.697 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 1.778 per MT pada Mei 2017.

Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional. Penguatan ini menyebabkan BK biji kakao naik dari 0% menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×