kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Jumat, 28 April 2017 / 15:26 WIB
Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2017 sebesar US$ 732.01 per metrik ton (MT). Harga tersebut turun sebesar US$ 30,87 atau 4,05% dari periode bulan April 2017 yaitu US$ 762,88 per MT.

Kemdag mencatat saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan berada pada level di bawah US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK atau pajak ekspor CPO sebesar US$ 0 per MT untuk periode Mei 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"BK CPO untuk Mei 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT, turun dari BK CPO pada periode April 2017 sebesar US$ 3/MT," ujarnya, Jumat (28/4).

Sementara, Oke bilang, harga referensi biji kakao pada Mei 2017 menguat sebesar US$ 83,36 atau 4,23% atau dari US$ 1.971,07/MT menjadi US$ 2.054,43 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik US$ 81 atau 4,77% dari US$ 1.697 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 1.778 per MT pada Mei 2017.

Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional. Penguatan ini menyebabkan BK biji kakao naik dari 0% menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×