kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Jumat, 28 April 2017 / 15:26 WIB
Kemdag gratiskan bea keluar CPO bulan Mei


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2017 sebesar US$ 732.01 per metrik ton (MT). Harga tersebut turun sebesar US$ 30,87 atau 4,05% dari periode bulan April 2017 yaitu US$ 762,88 per MT.

Kemdag mencatat saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan berada pada level di bawah US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK atau pajak ekspor CPO sebesar US$ 0 per MT untuk periode Mei 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"BK CPO untuk Mei 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT, turun dari BK CPO pada periode April 2017 sebesar US$ 3/MT," ujarnya, Jumat (28/4).

Sementara, Oke bilang, harga referensi biji kakao pada Mei 2017 menguat sebesar US$ 83,36 atau 4,23% atau dari US$ 1.971,07/MT menjadi US$ 2.054,43 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik US$ 81 atau 4,77% dari US$ 1.697 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 1.778 per MT pada Mei 2017.

Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional. Penguatan ini menyebabkan BK biji kakao naik dari 0% menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×