kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kemdag perketat regulasi impor


Selasa, 11 Agustus 2015 / 13:30 WIB
Kemdag perketat regulasi impor


Sumber: TribunNews.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan regulasi perizinan impor yang lebih ketat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 yang dikeluarkan 3 Juli 2015.

Aturan tersebut menyiapkan sanksi pembekuan angka pengenal importir (API) bagi importir nakal.‬ Importir nakal adalah mereka yang berani memasukkan barang impor yang dilarang atau dibatasi ke dalam daerah kepabeanan, padahal belum mengantongi izin impor.‬

"Tidak akan ada lagi main-main di tahapan ini. API akan dibekukan sehingga tidak lagi bisa menjalankan aktivitas impor. Wajib kantongi perijinan impor dulu sebelum barang tiba," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdag Karyanto Suprih yang juga Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), di Jakarta, Selasa (11/8).

Aturan tersebut, sambung Karyanto, ditelorkan sebagai salah satu respons Kemdag mendukung percepatan dwelling time sesuai target. Apalagi, sangat kental opini yang menunjuk Kementerian Perdagangan sebagai biang leletnya dwelling time, padahal menurut dia, bukan.‬

Kemdag tidak akan sungkan mengambil sikap tegas untuk dukungan perbaikan dwelling time. Buktinya, kementerian ini telah mencabut 2.166 IT produk tertentu. Mencabut API-U 167 perusahaan, dan membekukan 136 lainnya.

Kemendag juga telah mencabut IT telepon seluler milik 24 perusahaan.‬ ‪"Kami juga dengan sigap membebastugaskan pihak internal yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," klaim Karyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×