kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag: Bulog harus ajukan izin untuk impor gula


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:08 WIB
Kemendag: Bulog harus ajukan izin untuk impor gula


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta perum Bulog segera mengajukan surat izin impor gula. Hal ini, bila penunjukkan perusahaan plat merah untuk menguasai gula sebanyak 350.000 ton sebagai stabilitator harga tidak didapatkan dari dalam negeri.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, stok gula yang digunakan tersebut untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gula konsumsi sebelum masa giling perdana tahun ini. "(Bulog) harus mengajukan impor, (sampai saat ini) belum ada pengajuan," kata Bayu, Jumat (21/2).

Sebelumnya, Bubun Subroto Kepala Divisi Perdagangan Bulog mengatakan, pihaknya masih mengutamakan suplai dari pabrik gula (PG) di dalam negeri dan belum ada niatan untuk melakukan impor. "Kita akan inventaris dahulu berapa stok yang masih dimiliki (PG), kemudian baru membicarakan harga," ujar Bubun.

Beberapa perusahaan gula nasional (PT Perkebunan Nasional) yang mungkin diajak untuk kerjasama dalam pengadaan gula ke Bulog tersebut antarala lain PTPN II, PTPN IX, PTPN X dan PT Rajawali NNusantara Indonesia (RNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×