Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kinerja ekspor baja nirkarat Indonesia tetap tangguh, meski dalam beberapa tahun terakhir menghadapi hambatan perdagangan dari Uni Eropa (UE).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa ekspor kelompok produk besi dan baja (HS 72) serta barang dari besi dan baja (HS 73) tumbuh signifikan sebesar 22,18% dalam lima tahun terakhir (2020–2024).
Baca Juga: Industri Baja Hadapi Sederet Tantangan, Ini Permintaan Krakatau Steel (KRAS)
“Pada 2020, nilai ekspor mencapai US$ 12,05 miliar dan meningkat menjadi US$ 29,23 miliar pada 2024. Sementara untuk periode Januari–Agustus 2025, ekspor sudah mencapai US$ 19,58 miliar, tumbuh 3,55% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa permintaan global terhadap produk baja asal Indonesia masih kuat.
China menjadi pasar utama dengan pertumbuhan ekspor rata-rata 20,61% dalam lima tahun terakhir, naik dari US$ 7,56 miliar pada 2020 menjadi US$ 16,11 miliar pada 2024.
Sementara itu, ekspor ke Uni Eropa yang sempat menurun akibat pengenaan bea masuk antidumping dan imbalan, mulai kembali pulih.
Dalam lima tahun terakhir, ekspor besi dan baja ke Uni Eropa tumbuh 28,49%, sedangkan ekspor barang dari besi dan baja naik 15,61%.
Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia, Jalan Ekspor Baja Nirkarat ke Eropa Terbuka Kembali
Nilai ekspor besi dan baja ke Uni Eropa sempat turun dari US$ 1,03 miliar pada 2022 menjadi US$ 631 juta pada 2023, namun kembali meningkat menjadi US$ 990,82 juta pada 2024. Bahkan, pada periode Januari–Agustus 2025, ekspor telah menembus US$ 1,25 miliar.
Kinerja serupa juga terjadi pada ekspor barang dari besi dan baja ke Uni Eropa. Nilainya sempat turun dari US$ 128,80 juta pada 2021 menjadi US$ 99,21 juta pada 2022, lalu kembali naik menjadi US$ 100,09 juta pada 2023, dan US$ 161,69 juta pada 2024.
“Catatan ini menunjukkan bahwa ekspor besi dan baja Indonesia ke Uni Eropa tetap kuat dan didukung permintaan yang terus tumbuh,” jelas Dewi.
Sebagai informasi, sejak 2021, Uni Eropa memberlakukan bea masuk antidumping sebesar 9,3%–20,2% serta bea imbalan tambahan hingga 21,4% terhadap baja nirkarat asal Indonesia.
Kebijakan tersebut sempat menekan ekspor, sebelum akhirnya Indonesia menggugatnya ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.
Baca Juga: Bidik Pasar Baja Eropa, Krakatau Steel Ekspor 54.247 Ton CRC ke Spanyol
Pada 2 Oktober 2025, Panel WTO memutuskan bahwa sebagian besar tindakan Uni Eropa tidak konsisten dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
“Putusan ini menjadi kabar baik bagi industri baja Indonesia. Kami berharap Uni Eropa menghormati keputusan WTO dan membuka kembali akses pasar bagi produk baja nirkarat nasional,” pungkas Dewi.
Selanjutnya: Bisnis Pengelolaan Sampah Jadi Primadona, Begini Prospek Saham TOBA, OASA, MHKI
Menarik Dibaca: Bend Of The Rivers Ungkap Pengalaman Sakit Hati di Lagu Tragis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News