kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kemendag rampungkan aturan ekspor timah


Jumat, 04 April 2014 / 18:06 WIB
Kemendag rampungkan aturan ekspor timah
ILUSTRASI. 60+ Daftar Game Android yang Bisa Dimainkan Via Google Play Games PC, Ada MLBB juga


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ekspor timah akan diperketat. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merampungkan draf revisi dari kebijakan ekspor timah dan akan dirapatkan ke kementerian terkait lainnya.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, salah satu pokok yang mendasar dalam revisi beleid tersebut adalah mengenai spesifikasi ukuran timah yang akan diekspor, antara jenis batangan dengan solder.

"Pokoknya kita menspesifikasikan apa yang disebut solder, dan apa yang disebut lainnya dengan lebih tegas dan pasti," kata Bachrul, Jumat (4/4). Pasalnya, selama ini ada indikasi penyelewengan ekspor timah yang dilakukan oleh eksportir.

Bachrul bilang, timah jenis solder sendiri sebenarnya hanya memiliki ukuran 0,3 milimeter (mm)-6 mm. Namun kenyataannya, masih banyak praktik ekspor timah dengan ukuran sebesar botol air mineral berukuran 300 mili liter (mL).

Selain itu, lanjut Bachrul, Et (Eksportir Terdaftar) jenis timah akan dibuat terpisah. Sehingga jika ada satu perusahaan memproduksi berbagai macam timah, maka harus disesuaikan dengan jenis produknya yang akan diekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×