kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag rilis aturan impor hortikultura


Minggu, 13 Mei 2012 / 17:28 WIB
Kemendag rilis aturan impor hortikultura
ILUSTRASI. Harga sepeda Polygon Rp 1 jutaan, seri Crosser & Alice pilihan pas buat si buah hati


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012 lalu.

Aturan ini efektif berlakukan pada 15 Juni mendatang beriringan dengan berlakunya pembatasan pelabuhan masuk impor produk hortikultura pada tanggal 19 Juni.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, produk hortikultura yang diatur Permendag tersebut terdiri dari 59 kelompok atau harmonized system (HS). "Yang diatur antara lain tanaman hias, sayur dan buah serta olahan," kata Deddy (11/5).

Komoditas hortikultura yang termasuk dalam produk tanaman hias antara lain anggrek dan krisan. Komoditas sayur dan buah segar, contohnya bawang, sayur dan buah (wortel, lobak, pisang, kentang, cabe, jeruk, apel anggur, pepaya, dll). Sedangkan produk hortikultura olahan adalah sayur dan buah-buahan yang diawetkan atau dibuat jus.

Deddy bilang, dasar dikeluarkannya Permendag ini dilatarbelakangi oleh amanat UU nomor 13 tahun 2010. Dalam peraturan ini, mewajibkan importir produk hortikultura memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Selain itu, aturan ini mengharuskan importir memiliki persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi impor dari kementerian pertanian. Selain itu, diatur juga kewajiban memberikan label dalam bahasa Indonesia, serta dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang. "Untuk labeling, ada pengecualian bagi tanaman hias," kata Deddy.

Supermarket dilarang impor hortikultura

Pelaku impor hortikultura ini hanya dibatasi bagi importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT). Khusus IT, importasi produk hortikultura mesti dilakukan dengan memberikan bukti kerja sama dengan tiga distributor dan dijual langsung. Sehingga, perusahaan ritel seperti supermarket tidak bisa melakukan importasi produk hortikultura.

Mengutip data Kemendag, impor produk hortikultura dalam lima tahun belakangan melonjak yang cukup signifikan. Tahun 2011, impor produk hortikultura Indonesia mencapai US$ 1,7 miliar, padahal tahun 2006 nilainya hanya US$ 600 juta.

Sementara itu, berdasarkan asal negaranya, produk hortikultura yang paling banyak diimpor berasal dari China sebanyak 55%, disusul Thailand, Amerika, Chili dan Australia. Catatan saja, pada tahun 2011 jenis produk hortikultura yang paling banyak diimpor adalah Bawang putih sebesar US$ 242,4 juta, apel 153,8 juta, jeruk 150,3 juta dan anggur US$ 99,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×