Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha Minyakita nakal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga melalui siaran pers, Minggu (16/3)
Baca Juga: Ciri-Ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, Sudah Tahu?
Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET), penjualan Minyakita antarpengecer, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata.
Modus pelanggaran lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Ada pula pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Baca Juga: Apa Itu Minyak Non-DMO yang Digunakan PT AEGA untuk Minyakita? Ini Penjelasan Mendag
Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran kembali, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga: Mendag: Pengawasan Minyakita Kami Perketat Sejak November 2024
Lebih lanjut Moga mengatakan jika Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Untuk memastikan pasokan Minyakita di pasaran tetap aman menjelang Lebaran 2025, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok).
Selanjutnya: Konsultan Pajak Botax Beberkan Penyebab Restitusi Pajak Melonjak 93,11% di Awal 2025
Menarik Dibaca: JEC Eye Hospitals Beberkan Mitos dan Fakta Seputar Glaukoma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News