Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) melakukan pelanggaran karena memproduksi minyak goreng Minyakita tidak sesuai takaran.
Kemendag menyebut, Minyakita yang didistribusikan PT AEGA merupakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO).
Lantas, apa sebenarnya minyak goreng non-DMO itu?
Pada dasarnya, bahan baku minyak goreng yang digunakan untuk Minyakita seharusnya berasal dari minyak DMO atau hasil skema DMO.
Skema DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO]) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Mekanisme kebijakan DMO saat ini adalah sebesar 20% kewajiban dipasok ke dalam negeri. Sedang 80% sisanya, dapat diekspor ke luar negeri. Maka, perbandingan atau pengalinya adalah 1:4.
Baca Juga: Kemendag Gerebek Distributor Minyakita PT AEGA, Ini Temuannya
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan jika angka perbandingan DMO tersebut mungkin bisa berubah disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kalau misalnya DMO-nya itu perlu banyak, berarti pengali ekspornya kan dikecilin, ya biar DMO-nya banyak," ungkap Budi kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut hasil temuan Kemendag, Kamis (13/3) lalu, minyak yang digunakan PT AEGA adalah minyak non-DMO. Maka, ada kemungkinan bahwa minyak tersebut didapat dari minyak komersil, atau minyak yang didistribusikan oleh produsen, bukan dari perusahaan eksportir minyak sawit mentah.
Meski begitu, Budi mengaku belum tahu menahu dari mana asal minyak komersil yang digunakan PT AEGA tersebut.
"Tapi yang jelas kan non-DMO, jadi dari minyak komersil, tapi minyak komersil yang mana kan nggak ngerti," kata Budi.
Baca Juga: Harga Minyakita Melambung, Mendag Segera Panggil Distributor
Selanjutnya: Ada Fitur Baru, Begini Cara Menambahkan Lagu di Story WhatsApp
Menarik Dibaca: Ada Fitur Baru, Begini Cara Menambahkan Lagu di Story WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News