kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemendag temukan 105 barang tak sesuai standar


Rabu, 28 Mei 2014 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. Manfaat melinjo untuk kesehatan.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan terus melakukan upaya untuk melindungi konsumen. Salah satunya dengan melakukan pengawasan barang beredar. Pengawasan ini dilakukan terhadap produk ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, pengaduan konsumen dan kasus yang terjadi.

"Kami konsisten melakukan pengawasan guna perlindungan konsumen baik di hari biasa atau menjelang hari besar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di kantornya, Rabu (28/5).

Menurut Bayu, pada periode Januari - April 2014, Kemendag menemukan 105 kasus yang ditengarai tidak sesuai ketentuan. Kebanyakan adalah produk elektronik dan peralatan rumah tangga.  

Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawasan Barang Beredar (TPBB) di berbagai daerah seperti Tanjung Pinang, Pontianak, Jambi, Bandung, Batam dan DKI Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, saat ini, 19 barang sudah dinyatakan sesuai. Sebanyak 37 barang dinyatakan tidak sesuai dan 49 lainnya masih diuji.

Pengawasan dilakukan dengan parameter standar SNI wajib, memenuhi ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia. 

"Barang yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu pelarangan perdagangan, penarikan barang dan proses hukum," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×